Waspada, Makanan Tak Berlabel Halal beredar
Pekalongan- Menjelang hari raya idul adha, dinas perdagangan, industri dan koperasi melakukan sidak barang-barang yang beredar di pasar tradisional dan pasar modern di kota pekalongan, rabo (1/10). Dari sidak yang dilakukan, ditemukan puluhan makanan impor yang tidak berlabel halal, serta bahan makanan lain yang tak layak konsumsi.
Dengan menurunkan 2 tim yang masing-masing terdiri unsur kominfo, bagian hokum, pertahanan pangan, DPPK, satreskrim, BPSK, dan satpol PP. mereka melaklukukan pengawasan di pasar banjarsari, Mall, pabrikotak-otak dibugisan, minimarket sakpore, Pos shop, pasar banyurip, Carefour, indomart, dan alfamart.
Pedagang yang menjadi objek pengawasan tampak takut saat didatangi para petugas. Salah satunya adalah mutiah, salah satu pedagang mie basah di pasar banjarsari. Dirinya merasa kaget saat jajaran petugas mendatangi dagangannya terlebih saat kedapatan bahwa 4,6 Kg mie yang dijualnya ternyata mengandung formalin hingga mie tersebut dibawa petugas.
“saya justru tidak apa-apa kalau mie saya dibawa, asalkan sayanya yang tidak dibawa” kata Mutiah.
Hal serupa juga ditemukan di tempat Bu Wati yang kedapatan 5,6 Kg mie basah yang diualnya mengandung formalin. mereka mengaku mie basah yang diperolehnya berasal dari produsen asal kuripan.
petugas juga berhasil menemukan berbagai makanan kemasan yang tidak layak konsumsi. Seperti yang ditemukan di mall Banjarsari, Carefour, serta mini market lain. Petugas menemukan 9 mie instan, 4 Coklatm sambal kemasan, dan obat dalam keadaan kadaluarsa. serta mpuluhan makanan kemasan yang didapati rusak kemasannya. Dari temuan tersebut dikumpulkan untuk kemudian dimusnakan.
selain itu ditemukan juga puluhan makanan impor yang tidak bertuliskan bahasa Indonesia dan tidak berlabel halal. Sejumlah 11 mie gelas Shin Cup, 30 Nongshin, 38 mie Instan Wai Wai yang kesemuanya tidak berlabel halal.
Sementara untuk daging sapi,kambing dan ayam tidak ada temuan haln yang membahayakan.
kasi perlindungan konsumen dan metrologi disperindagkop dan umkm kota pekalongan, adi purwanto menjelaskan dari hasil temuan ini pedagang maupun pemilik toko akan diberi teguran, surat pernyataan dan jika kedapatan masih menjual produk serupa akan ditindak tegas.
“penjualnya kami kasih teguran dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual barangdagangan serupa. Dan jika masih kedapatan menjualnmya, pedagang atau pihak management akan panggil ke kantor untuk tindakan tegas” jelas purwanto.
Sementara setya budi selaku kasi pengawasan menerangakn tidak ada temuan daging tiren. “baik di pasar tradisional maupun pasar modern tidak ditemukan daging yang tidak layak konsumsi. Dari daging sapi, kambing bahkan ayam.”
Kata budi.
Komentar
Posting Komentar